|
BAB I
SELAYANG PANDANG KOPERTAIS (KOORDINATORAT PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM SWASTA)
WILAYAH XIII JAMBI
A. SEJARAH KOPERTAIS
- Kopertais Wilayah XIII Jambi diserah terimakan dari Kopertais Wilayah VI Provinsi Sumatera barat dan Kopertais Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 April 2008, dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor Dj.I/494/2007 tanggal 17 Desember 2007, setelah melaui beberapa kali penyempurnaan. Sampai sekarang status Kopertais masih tetap sebagai lembaga non struktural, yang keberandannya dititipkan ke IAIN/UIN di seluruh Indonesa. Dengan status tersebut maka Pemerintah (Kementerian Agama atau IAIN/UIN) tidak dapat menetapkan eselon tertentu kepada para pejabat Kopertais dan juga tidak menetapkan anggaran untuk membiayai pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya maupun programnya.
- Sejak terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor Dj.I/494/2007 tentang Kopertais yang kemudian disempurnakan dengan KMA nomor 13 tahun 1993, nomor 82 tahun 1994 dan nomor 498 tanu 1997, secara lugas Menteri Agama telah menerapkan 7 (tujuh) tugas dan fungsi Kopertais, yaitu:
1. Melaksanakan bimbingan, penyelenggaraan program Tridharma PTAIS, (KMA no. 13/93, no. 82/94, dan no. 498/97);
2. Memberikan saran dan pembinaan dalam upaya peningkatan dan pengembangan PTAIS KMA no. 13/93);
3. Mengusahakan bantuan sarana dan ketenagaan bagi PTAIS dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk mandiri (KMA no. 13/93, dan no. 498/97)
4. Melaksanakan pengendalian teknis dan pengayoman kepada PTAIS
5. Menyelenggarakan ujian negara bagi mahasiswa PTAIS (KMA nomor 13 tahun 1993, no. 82/94, dan 498/97)
6. Atas nama Dirjen Bagais menandasahkan ijazah PTAIS, (KMA no. 82/94 dan no. 498/97); dan
7. Menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan tugas dan kegiatan Kopertais kepada Dirjen Bagais
- Dalam perkembangan terakhir, Keputusan Mendiknas nomor 184/U/2001 secara tegas telah memberikan “otonomi” lebih luas kepada perguruan tinggi, tentang penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, No: Dj.I/494/2007 Tentang: Tugas, Fungsi, dan Mekanisme Kerja Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasra, menegaskan bahwa tugas Kopertais adalah membantu Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam melakukan teknis pengawasan, pengendalian mutu pembinaan, dan pemberdayaaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) dalam bidang kelembagaan, akademik, ketenagaan, sarana dan prasaran.
B. VISI DAN MISI KOPERTAIS
a. Visi
Menjadikan Kopertais Wilayah XIII Jambi sebagai lembaga pengawas, pengendali mutu, dan pembina Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) yang maju dan berkeunggulan.
b. Misi
Mengawas, mengendali mutu, dan membina Perguruan Tinggi Agama Islam Swasra (PTAIS) yang berada dalam lingkungan Kopertais Wilayah XIII Jambi agar dapat mencapai tujuan.
C. STRUKTUR DAN PERSONALIA KOPERTAIS WILAYAH XIII JAMBI
|
Koordinator
|
:
|
Prof. Dr. H. Mukhtar, M.Pd
|
|
Supervisor
|
:
|
Dr. H. Hadri Hasan, MA
|
|
Supervisor
|
:
|
Drs. H. M. Thahir, M.H.I
|
|
Supervisor
|
:
|
Dra. Hj. Rizki Takriyanti, M.Psi
|
|
Supervisor
|
:
|
Drs. H. M. Yono Surya, M.Pd.I
|
|
Wakil Koordinator Bag. Pembelajaran dan Akademik
|
:
|
Drs. Faisyal HM, M.Pd.I
|
|
Wakil Koordinator Bag. Manajemen SDM dan Lembaga
|
:
|
Dr. H. Martinis Yamin, M.Pd
|
|
Sekretaris
|
:
|
Drs. Constantin, M. Ag
|
|
Wakil Sekretaris
|
:
|
Rusmini, S.Ag., M.Pd.I
|
|
Bendahara
|
:
|
Sri Rezeki, S.Ag.
|
|
Wakil Bendahara
|
:
|
Ratna Sumarni
|
|
Kabag Bina PTAIS
|
:
|
Drs. H. A. Nawawi
|
|
Kasubag Umum
|
:
|
Sofinar, BA
|
|
Staf
|
:
|
- Hermantoni, S.Pd.I
|
|
|
|
- Ismi Hafsari
|
|
|
|
- Juwita Asna Dewi, S. HI
|
|
|
|
- Erna Yunita
|
|